5 Tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) black market RS Siti Fatimah senilai Rp 9,3 miliar yang ditangkap di Jakarta telah tiba di Makassar hari ini. Kelima tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sulsel.
"Sudah tiba tadi pagi dan langsung diamankan ke Polda," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detiksulsel, Kamis (9/3/2022).
Kelima tersangka diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di pintu kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 07.40 Wita pagi tadi. Kelima tersangka merupakan rekanan proyek pengadaan dan mark up harga alkes black market RS Siti Fatimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total 10 tersangka 5 yang domisili di Jakarta dan beberapa hari lalu kita melakukan penangkapan dan alhamdulillah pagi ini sudah tiba," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri dalam wawancara terpisah.
Widony menyebut kelima tersangka yang ditangkap di Jakarta masing-masing berinisial R, A, S, A, dan L. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.
"Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari 5 tersangka ini. Arahnya ke mana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara,' tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, RS Siti Fatimah sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran Rp 20 miliar. Pengadaan alkes ini disinyalir sarat aroma korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga melakukan mark up harga alkes.
Penyidik kepolisian lantas memulai penyelidikan pada Desember 2021. Hasilnya polisi menetapkan total 10 tersangka di kasus tersebut yang mana 5 tersangka lainnya merupakan Pokja dan dari pihak dinas terkait.
"Alkes itu ada black market dan ada mark up. Jadi kerugian negara Rp 9,3 miliar itu," tutur Fadli.
"Sudah ditetapkan tersangka tahap pertama 10 orang," katanya.
(hmw/nvl)