Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Kabar Nasional

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 06 Sep 2022 12:37 WIB
Ratu Atut Chosiyah terisak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini foto-fotonya.
Ratu Atut Chosiyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Narapidana kasus korupsi itu bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ujar Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (6/9/2022).

Menurut Yekti, Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Dia mengatakan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," tutur Yekti.

Sekadar diketahui, Ratu Atut pada 2013 terlibat kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013.

(bbn/bbn)


Hide Ads