Polisi mengungkap motif pasutri penganiaya balita hingga luka di sekujur tubuh. Perbuatan itu dilakukan karena jengkel balita kerap bung air kecil dan besar.
TB (43) dan NH (44), pasutri penganiaya balita di Blitar hanya menunduk saat dihadirkan jadi tersangka. Kini mereka terancam 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Polisi telah menetapkan empat tersangka bullying pelajar kelas 2 SMP di Kota Malang. Upaya diversi akan dijalankan mengingat para tersangka masih di bawah umur.
Viral seorang guru membersihkan rambut muridnya yang penuh dengan kutu, Baim Wong berhasil menemukan keluarga si murid dan mengungkap kisah sedih di baliknya.