Langkah Diversi di Kasus Bullying Pelajar SMP Kota Malang

Langkah Diversi di Kasus Bullying Pelajar SMP Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 05 Sep 2022 13:36 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang - Polisi telah menetapkan empat tersangka bullying atau perundungan terhadap pelajar kelas 2 SMP di Kota Malang. Upaya diversi akan dijalankan mengingat para tersangka masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut Bayu, memungkinkan untuk menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak selama penanganan bisa tidak dilakukan penahanan, karena para pelaku masih di bawah umur.

"Dalam sistem peradilan anak, bahwa pelaku di bawah 14 tahun dan ancaman tujuh tahun bisa tidak dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Selain bisa tak melakukan penahanan, kata Bayu, dalam undang-undang tentang sistem peradilan anak menjelaskan upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum adalah diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Upaya kedua, selain bisa tak melakukan penahanan adalah diversi. Yakni mediasi antara kedua belah pihak. Nanti setelah koordinasi dengan Bapas akan dijadwalkan," tegasnya.

Seperti diberitakan, seorang pelajar SMP di Kota Malang diduga menjadi korban perundungan oleh teman bermainnya. Salah seorang merekam aksi perundungan itu dan videonya kemudian viral.

Orang tua korban menyebut, perundungan diduga dilakukan empat orang di rumah salah satu pelaku. Gabriela, ibu kandung menuntut para pelaku diadili karena perbuatannya.

Gabriela mengharapkan hukuman yang setimpal bagi para perundung tersebut. Jika soal maaf, ia memaafkan, tapi jika diminta untuk berdamai, Gabriela secara tegas menolak hal tersebut.

"Harus dihukum lah. Kalau maaf saya kita memaafkan, tapi damai gak mau," kata Gabriela.


(iwd/iwd)


Hide Ads