Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lepas tangan terkait kasus pemerasan Rp 10 miliar terhadap investor yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Kajati Bali, Ketut Sumadana, mengungkap pemerasan investasi seperti yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (54), marak terjadi di Pulau Dewata.
Pengacara Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54), Gede Pasek Suardika, mengkaji langkah hukum sesuai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Bali.