Seorang pria melaporkan pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, ke polisi.
Seorang pria asal Kalimantan, KDR (23), melapor ke polisi karena dianiaya pengurus hingga santri Ponpes Ora Aji Sleman. Korban disebut diikat hingga disetrum.
Rozikin, tersangka penadahan di Jembrana, dibebaskan dengan sanksi sosial sebagai marbut masjid. Kejaksaan menerapkan restorative justice untuk pemulihan nama.