Pengurus-Santri Ponpes Gus Miftah Dilaporkan Terkait Penganiayaan

Regional

Pengurus-Santri Ponpes Gus Miftah Dilaporkan Terkait Penganiayaan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 13:34 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sleman, milik Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya santri berinisial KDR (23). Penganiayaan itu diduga terjadi karena KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon.

Dilansir detikJoja, Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menyebut peristiwa itu terjadi pada 15 Februari lalu. Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Ponpes Ora Aji langsung dilaporkan keesokan harinya.

Pelaporan itu dilakukan di Polsek Kalasan dengan nomor Nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5/2025).

Korban mengaku dianiaya dalam dua Waktu berbeda. Penganiayaan itu dilakukan di salah satu ruangan di lingkungan ponpes.

ADVERTISEMENT

"Di ponpes itu kan ada kamar. Nah itu dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujarnya.

"Dengan cara dipukuli beramai-ramai, disetrum, dipukuli dengan menggunakan selang," imbuhnya.

Menurut Heru, orang tua kliennya setelah itu juga sudah mendatangi ke ponpes untuk memberikan uang ganti dengan nominal total Rp 700 ribu.

"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus kekumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," jelasnya.

Dia menyebut kasus ini ditangani Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.

"Namun dari 13 orang yang ditetapkan tersangka itu, belum ada satu pun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan," kata Heru.

Heru mengatakan korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara. Namun, oleh keluarga langsung dibawa pulang dan saat ini korban telah dibawa oleh keluarganya kembali ke kampung halamannya di Kalimantan untuk mendapatkan perawatan lanjutan oleh psikiater.

"Sempat di RS Bhayangkara tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kayak orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," ujarnya.

Dia menyebut pihak keluarga korban ingin agar kasus ini bisa dituntaskan. Apalagi kejadian tersebut berlangsung di lingkungan pondok pesantren.

"Dari keluarga korban berharap kasus ini bisa dituntaskan segera, karena tidak layak ketika sebuah pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya mengedepankan pembinaan agama malah membiarkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di dalamnya," kata dia.

Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara ini. Edy juga tak membantah soal informasi penetapan tersangka.

"Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).

Terkait mereka yang belum ditahan, Edy hanya bilang sebagian pelaku masih berstatus bawah umur dan proses penanganan perkara masih berlangsung.

"Itu akan ada di bawah umur. Kemudian itu kemarin dari korbannya sendiri mau mengajukan RJ (restorative justice), tapi kita tunggu, kita menunggu laporannya dari mereka," jelasnya.

Terkait kasus ini, wartawan telah mencoba menghubungi pengasuh Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk mengonfirmasi perihal dugaan kasus ini. Namun demikian, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.




(afn/ams)


Hide Ads