Mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK diminta untuk segera 'angkat kaki' dari kantor di Jakarta dan Bali. Dia diberi tenggat waktu sampai 12 Maret 2024.
Terpopuler sepekan: seorang bule yang merusak restoran menggunakan kapak di kawasan Seminyak. Sementara itu, Arya Wedakarna dipecat sebagai anggota DPD RI.
Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota DPD asal Bali dicueki oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.