Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghentikan hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya kepada I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK setelah diberhentikan sebagai anggota DPD dari Bali. AWK pun tak lagi menerima gaji.
Penghentian hak-hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024.
"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulis Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dalam surat untuk AWK yang dilihat detikBali, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK yang dikonfirmasi detikBali mengaku sudah menerima surat tersebut. Dia menyayangkan surat yang dinilai bersifat internal dan rahasia bisa beredar ke publik. AWK menganggap ada niat dan unsur politis di dalamnya.
"Kentara sekali niatan politiknya ya. Dan secara umum pendapat saya ya biasa-biasa saja karena sifatnya administratif," tulis AWK kepada detikBali, Selasa.
![]() |
AWK berkukuh masih akan tetap berkantor sambil menunggu hasil gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
"Dan belum tentu jadi kenyataan, kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta, kita hormati hukum," jelas AWK.
"(Tetap ngantor) Ya dong, gengsi Bali dan wakil umat Hindu," imbuhnya.
Saat ini, AWK masih mempertimbangkan untuk merespons surat tersebut.
Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan WK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.
AWK juga meminta KPU RI untuk menunda pengajuan anggota pengganti antarwaktu (PAW) atau pengganti dirinya sebagai senator. Alasannya, dia tengah menggugat Badan Kehormatan DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
"Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN," pinta AWK seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.
(hsa/gsp)