Bule Rusak Restoran Pakai Kapak hingga Arya Wedakarna Dipecat Jokowi

Terpopuler Sepekan

Bule Rusak Restoran Pakai Kapak hingga Arya Wedakarna Dipecat Jokowi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 03 Mar 2024 09:49 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Arya Wedakarna alias AWK (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar - Sejumlah peristiwa di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait aksi seorang bule yang merusak sebuah restoran di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Rekaman CCTV saat bule yang beraksi menggunakan kapak itu sempat viral di media sosial.

Selanjutnya, aksi pembakaran ogoh-ogoh di Badung juga mewarnai peristiwa pekan ini. Buntut dari pembakaran tersebut, sejumlah sekaa teruna memperketat penjagaan ogoh-ogoh hingga menjelang hari pengerupukan atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi.

Ada pula video viral yang menarasikan seorang polisi disuap turis asing atau bule di Bali. Video tersebut menarasikan anggota polisi lalu lintas (polantas) disuap sebesar USD 100 agar dikawal saat berkendara di jalanan Bali.

Berita terpopuler berikutnya adalah terkait pemecatan terhadap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI asal Bali. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ulasannya.

Bule Rusak Restoran Pakai Kapak

Tangkapan layar seorang bule merusak restoran menggunakan kapak di Seminyak.Tangkapan layar seorang bule merusak restoran menggunakan kapak di Seminyak. Foto: Tangkapan layar Instagram

Seorang warga negara asing (WNA) melakukan aksi perusakan yang diduga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kapak di sebuah restoran di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tak terpuji bule tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan beredar luas di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar, mulanya pelaku masuk ke restoran. Bule itu mendorong dengan kasar pintu restoran yang semula terbuka sedikit hingga terbuka lebar.

Tidak terlihat seorang pun di restoran itu. Pelaku terus berjalan masuk ke dalam restoran seperti mencari seseorang sembari merusak beberapa barang menggunakan senjata tajam yang terlihat seperti kapak. Dia juga menendang kursi.

Wajah pria asing itu tidak terlihat jelas. Dari sudut pandang kamera CCTV, sebagian wajahnya tertutup topi yang digunakan. Namun, pria kulit putih itu tampak berperawakan cukup besar. Ia mengenakan baju tanpa lengan dan celana panjang.

"(Peristiwa anarkis itu) masih kami selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, Rabu (28/2/2024).

Wahyu mengatakan belum ada laporan polisi dari pemilik atau pengelola restoran terkait rekaman aksi perusakan itu. Namun, upaya penyelidikan atas dugaan aksi perusakan itu tetap dilakukan.

"Tim kami masih cek TKP (tempat kejadian perkara). Untuk laporan ke Polsek Kuta sementara belum ada," tandas Wahyu.

Pembakaran Ogoh-ogoh di Badung

Ogoh-ogoh milik sekaa teruna di Perumahan Dalung Permai, Kelurahan Kerobokan Kaja, Badung, Bali, hangus tinggal kerangka pada Rabu (29/2/2024). Padahal, ogoh-ogoh itu disiapkan untuk menyambut Nyepi yang jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Lingkungan I Gede Musti mengatakan ogoh-ogoh itu diketahui hangus sekitar pukul 16.00 Wita. Kondisi Perumahan Dalung Permai sepi karena sejumlah penghuninya pulang kampung untuk memperingati Hari Raya Galungan.

Musti menjelaskan ogoh-ogoh itu hampir rampung. Para pemuda tinggal mengecatnya. "Tinggal finishing," tuturnya.

Sebelumnya, para pemuda di Banjar Bhuana Asri, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, juga dibikin geram lantaran ogoh-ogoh yang diikutkan lomba di tingkat kecamatan hangus. Ogoh-ogoh tersebut dibakar hingga tinggal kerangka yang terbuat dari besi. Bahkan, peristiwa itu terjadi saat tim juri dari Dinas Kebudayaan Badung sedang melakukan penilaian.

Buntut dari aksi pembakaran ogoh-ogoh tersebut, sejumlah sekaa teruna atau pemuda banjar memperketat pengawasan. Salah satunya dilakukan oleh ST Yuwana Giri, Banjar Tegal Kuta, Desa Adat Kuta, Badung.

"Kami mengajak kawan-kawan untuk memperhatikan (keamanan) setiap karya yang kami buat, termasuk keselamatannya. Kalau orang Bali bilang, ngijengin (menjaga atau menemani)," kata Humas ST Yuwana Giri Pande Dwipayana di Kuta, Jumat (1/3/2024).

Pande tidak memungkiri masih ada kekhawatiran di antara para pemuda banjar terkait insiden pembakaran ogoh-ogoh. Ia berharap insiden pembakaran tidak menimpa ogoh-ogoh ST Banjar Tegal Kuta.

Viral Video Turis Suap Polisi Agar Dikawal

Viral polisi disuap untuk kawal bule di Bali.Viral polisi disuap untuk kawal bule di Bali. Foto: Istimewa/tangkapan layar

Video bernarasi seorang polisi lalu lintas (polantas) disuap untuk mengawal turis asing atau bule di Bali, viral di media sosial. Polda Bali buka suara terkait video viral itu.

Narasi video yang beredar menyebutkan polisi tersebut disuap sebesar USD 100 untuk melakukan pengawalan. Turis asing yang menyuapnya sempat merekam saat dikawal.

"Best $100 ever spent?" tulis akun Instagram @justinrosslee, dilihat detikBali, Rabu (28/2/2024).

"Bribbing a police officer in Bali (menyuap polisi di Bali)," bunyi narasi unggahan berupa video itu.

Polda Bali membenarkan peristiwa itu. Namun, kejadian dalam video itu sudah lama dan polantas tersebut bertugas di Polres Gianyar.

"Iya memang benar yang ada di video. Anggota polisi itu dari unit Turjawali di Polres Gianyar. Tapi kejadian itu sudah lama, dua tahun lalu saat G20," kata Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan, Rabu.

Jansen mengeklaim anggota polantas berinisial Y itu sudah diberi sanksi jauh hari sebelum video itu beredar dan viral. Dia tak lagi bertugas di satlantas.

"Dia dimutasi, tidak lagi menjadi anggota lalu lintas tapi sebagai anggota pospol di Gianyar," terang Jansen.

Jansen mengungkapkan Y sudah berulang kali menyalahi prosedur di satlantas. Dia sudah melakukan pengawalan lebih dari dua kali, yang diduga menyalahi peraturan.

Setiap melakukan pengawalan, ia bahkan tidak melaporkan ke dinas maupun ke pimpinannya.

"Ia melakukan pengawalan pribadi. Setelah ketahuan atasannya, dia dimutasi," kata Jansen.

Jansen menyebutkan pengawalan sebenarnya bisa dilakukan asalkan dalam kondisi darurat atau mendesak. Setelah adanya pengawalan, polantas wajib melaporkan ke pimpinannya baik itu bersurat atau membicarakan secara lisan.

"Sudah pasti dia melanggar prosedur. Setelah ditelusuri ternyata anggota ini ketahuan pengawalan berkali-kali tanpa ada laporannya," lanjutnya.

Jokowi Pecat Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD

Jokowi memecat AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE. (M.TRU), M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.

Arya Wedakarna cuek terkait pemecatan terhadap dirinya tersebut. Dia berkukuh tetap bekerja seperti biasa dan masih berkantor di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar. Pria berusia 43 tahun itu mengeklaim sampai sekarang masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

"Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu," kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

AWK menganggap Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota DPD hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden.

Bekas personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP," imbuh AWK.

Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu lama.

"Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun," imbuhnya.


(iws/iws)

Hide Ads