Sebanyak 241 narapidana di Lapas dan Rutan di Bali mendapat remisi Natal 2023. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba, pembunuhan, penggelapan, dan lainnya.
Sebanyak 1.887 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi Hari Raya Natal 2023. Tiga di antaranya langsung bebas.
ICW menyayangkan 'pesta diskon' yang diberikan kepada para koruptor. Hal itu dinilai mencederai upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.