Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan keputusan pemerintah mengenai 23 napi koruptor yang telah bebas bersyarat. ICW menganggap keputusan ini mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tentu hal ini sangat mengecewakan dan menyakiti perasaan publik. Keputusan ini jelas semakin mencederai upaya pemberantasan korupsi yang sedang mengendur beberapa tahun belakangan," kata aktivis ICW Tibiko Zabar saat berbincang dengan detikJabar via telepon, Senin (12/9/2022).
Dari catatan ICW, pada 2021, rata-rata vonis napi koruptor masih begitu ringan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Pembebasan bersyarat ini juga, dianggap menambah keraguan publik mengenai keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan bersyarat sejumlah napi koruptor berapa hari lalu tidak dapat dipisahkan dengan rentetan peristiwa terkait pengesahan aturan yang memberi kelonggoran pada syarat pengetatan pemberian remisi bagi koruptor," ujar pria yang akrab disapa Biko itu.
Biko turut menyorot kasus Pinangki Sirna Malasari yang menurutnya bakal menimbulkan kemarahan di mata publik. Sebab menurutnya, perbuatan Pinangki bukan kategori kejahatan ringan. Namun berbentuk pemufakatan jahat hingga pencucian uang.
"Salah satu yang membuat publik marah terkait kasus Pinangki Sirna Malasari. Masyarakat selama ini masih ingat betul tindakan yang dilakukan oleh Pinangki, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum," ucapnya.
"Kejahatan yang dilakukan bukanlah kejahatan ringan melainkan tindak pidana korupsi. Ada tiga sekaligus perbuatan mulai dari menerima suap, permufakatan jahat hingga pencucian uang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 23 napi koruptor bisa menghirup udara bebas usai mendapat bebas bersyarat. Sebanyak 20 napi di antaranya merupakan tahanan yang pernah mendekam di Lapas Klas 1 A, Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mulai dari eks Menteri ESDM Jero Wacik, Selain menteri, tiga mantan kepala daerah di Jawa Barat yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
(ral/orb)