Sebanyak 447 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut 12 di antaranya langsung bebas.
Dari keterangan tertulis dan data Kanwil Kemenkumham Jateng, remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat. Macam-macam remisi yaitu dipotong 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Bagi narapidana yang langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong, disebut mendapatkan remisi khusus II. Di Jawa Tengah, yang bebas setelah dipotong 15 hari ada 1 narapidana, kemudian 1 bulan ada 10 narapidana, dan 2 bulan ada 1 narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RKII 15 hari 1 orang, RKII 1 bulan 10 orang, RKII 2 bulan 1 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam keterangan dari Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (25/12/2023).
Warga binaan atau narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023 yaitu pada perkara narkotika sebanyak 228 orang. Kemudian ada pidana umum sebanyak 212 orang. Satu lagi yaitu narapidana kasus money laundering.
"Jumlah 447 orang. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang yaitu jumlah keseluruhan 92 orang terdiri dari RK I 90 orang dan RK II 2 orang," jelasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan juga dengan adanya remisi khusus hari raya Natal 2023, dapat menghemat anggaran sebesar Rp 268.185.000.
"Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per- 20 Desember 2023 ini adalah sejumlah 14.437 dengan jumlah Narapidana 11.645 dan tahanan 2.792 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.512 orang," tutup Tejo.
(apl/apl)