Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus hari raya Natal 2023 kepada 252 orang narapidana (napi). Sebanyak 3 orang napi langsung bebas.
"Pemerintah memberikan remisi kepada 243 narapidana dan 9 anak binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau. 3 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, di Lapas Kelas IIA Batam, Senin (25/12/2023).
Tiga orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, 1 orang di Rutan Kelas IIA Batam dan 1 orang di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Mereka bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 1,5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang yang langsung bebas tersebut terlibat kasus pencurian, penganiayaan dan pemerasan. Masa pidana bervariatif mulai 8 bulan hingga 2 tahun 10 bulan," ujarnya.
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 di Batam Meninggal |
Dwinastiti menerangkan bahwa remisi tersebut diberikan atas pencapaian positif para napi selama menjalani binaan. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama kristen.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan. Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada napi yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik," sebutnya.
Dwinastiti menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak diberikan cuma-cuma oleh negara. Namun pemberian remisi itu diberikan atas kesungguhan napi dalam mengikuti berbagai program di Rutan dan Lapas.
"Program pembinaan yang dilakukan saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.
"Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakat keluarga dan sanak saudara. Saya ucapkan selamat kembali merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadikan insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai masyarakat yang baik dan taat hukum," Tambahnya.
(dhm/dhm)