Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai pelanggaran HAM berat.
Irjen Ferdy Sambo akui perbuatannya merekayasa kematian ajudannya Brigadir J, hanya saja dia tak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Terjadi pelanggaran dalam proses awal penyidikan tewasnya Brigadir J. Ternyata ART rumah dinas Ferdy Sambo diperintahkan untuk membersihkan darah Brigadir J.