Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti dilansir detikNews, Jumat (26/8/2022).
Meski begitu pihaknya memastikan kasus pembunuhan Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Kasus tersebut termasuk pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," ucapnya.
Taufan kemudian menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Keduanya bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing," ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Taufan menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," sambungnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (8/7), Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
(mso/mso)