Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya merekayasa peristiwa kematian ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya, hanya saja eks Kadiv Propam Polri itu tak ada menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Permohonan maaf yang disampaikan Ferdy Sambo hanya untuk institusi, rekan sejawat dan seniornya di Polri.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo usai sidang Kode Etik Profesi Polri dilihat dari Polri TV, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," lanjutnya.
Ferdy Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
Di permohonan maaf tertulis yang dibacakannya itu tidak untuk anggota Polri berpangkat Tamtama. Padahal Bharada E alias Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski mengakui perbuatannya, Sambo tidak sepenuhnya menerima keputusan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan sidang etik.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Kemudian Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekannya di Polri yang ikut terseret-seret.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," bebernya.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini. Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri," jelasnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Dia disebut menjadi otak atau dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky dan Bharada Richard Eliezer.
(astj/bpa)