Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Bharada E

Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 22:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Medan -

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat. Setelah dipecat Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Eks Kadiv Propam Polri mengakui perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," katanya.

Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E alias Richard Eliezer yang diperintahkan Sambo menembak Yosua merupakan anggota Polri dengan pangkat Tamtama.

ADVERTISEMENT

Berikut penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:

Perwira Tinggi Polri

Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal

Perwira Menengah

Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi

Perwira Pertama

Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua

Ajun inspektur polisi satu

Ajun inspektur polisi dua

Bintara

Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua

Tamtama Kepala

Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua

Tamtama

Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua


Diketahui Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.




(astj/bpa)


Hide Ads