Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat. Setelah dipecat Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Eks Kadiv Propam Polri mengakui perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," katanya.
Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E alias Richard Eliezer yang diperintahkan Sambo menembak Yosua merupakan anggota Polri dengan pangkat Tamtama.
Berikut penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:
Perwira Tinggi Polri
Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal
Perwira Menengah
Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi
Perwira Pertama
Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua
Ajun inspektur polisi satu
Ajun inspektur polisi dua
Bintara
Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua
Tamtama Kepala
Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua
Tamtama
Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua
Diketahui Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
(astj/bpa)