Kamaruddin, kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati ke Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin dikutip dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
"Demikian juga Ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, supaya ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi sore ini," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku telah membawa sejumlah barang bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo dan istrinya. Salah satu yang dibawa adalah surat penghentian penyidikan yang dilaporkan Sambo dan Putri.
"Barang bukti pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," ujarnya.
Adapun laporan Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman pembunuhan oleh Yoshua. Lalu laporan oleh Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua.
"Iya (terlapor Putri dan Sambo), karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," katanya.
Baca selengkapnya di sini.