Seorang terdakwa pencurian ponsel berinisial AAE akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarga. Ia mendapat restorative justice (RJ) dari Kejari Bengkulu Selatan.
Dadang Supriatna turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri buat terobosan yang sangat dinantikan masyarakat.
Berkas perkara Benny Tiohari, pemilik lapak judi yang menyerang polisi saat penggerebekan di Deli Serdang dinyatakan P21. Dia akan segera diserahkan ke jaksa.