Jaksa Agung Minta Nurhayati Segera Dilimpahkan Tahap II

Jaksa Agung Minta Nurhayati Segera Dilimpahkan Tahap II

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 28 Feb 2022 16:27 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.

Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini sendiri sudah P21. Namun, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti memang belum dilaksanakan. Informasi dihimpun, pelaksanaan tahap II belum dilakukan lantaran Nurhayati sakit.

Leonard menambahkan setelah dilakukan tahap II nanti, Jaksa penuntut umum akan mengambil langkah lainnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," tuturnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). (Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.)




(dir/orb)


Hide Ads