Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, hari ini. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Supriatna turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Adapun apresiasi tersebut diberikan karena kegiatan tersebut merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
"Memang di lapangan itu ada beberapa kriteria masalah. Saya ingat dulu waktu jadi kepala desa, tidak semua masalah ini langsung kepada ranah hukum," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali," sambungnya.
Menurutnya, langkah ini bisa sebagai upaya preventif untuk mengurangi konflik di desa.
"Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik," ujarnya.
Pihaknya bakal men-support dalam penganggarannya Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, sehingga kedepan akan tercipta desa yang berintegritas dan membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung.
Ia menjelaskan Rumah Restorative Justice ini dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
"Ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin, dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari," jelasnya.
Dadang Supriatna mengatakan keempat desa ini diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice sehingga bisa dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.
"Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice," ungkapnya.
Program Desa Berintegritas serta Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini merupakan yang pertama di Indonesia hasil kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Diharapkan program ini mampu memberikan edukasi positif terkait penegakan hukum.
"Mudah-mudahan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas yang membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung," tutupnya.
(akn/ega)