Pelimpahan Tahap II Nurhayati Diminta Segera, Ini Respons Polda Jabar

Pelimpahan Tahap II Nurhayati Diminta Segera, Ini Respons Polda Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 28 Feb 2022 20:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Jaksa Agung meminta agar Nurhayati segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan untuk penyelesaian perkara. Polda Jabar menyebut hal itu masih dalam proses oleh tim Bareskrim.

"Kita masih menunggu prosesnya. Kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspensi dan supervisi ke penyidik, kita tunggu hasilnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Ibrahim belum bisa memastikan kapan proses itu selesai oleh Bareskrim. Termasuk soal tahap II tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa dipastikan itu, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kemudian ada surat mungkin kita masih menunggu semua," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Belakangan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.




(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads