Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa berkas Benny dinyatakan lengkap. Pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan terdakwa beserta barang bukti.
"Setelah di P21 maka tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).
Dalam kasus ini, Benny dijerat dengan tiga pasal yakni menghalangi proses penyidikan, kekerasan terhadap ketertiban umum dan penganiayaan.
"Perkaranya tahap 2 pasal 212 jo 213,170, dan 351 KUHP," terangnya.
Diketahui bahwa berkas Benny dinyatakan lengkap pada Kamis (8/6) kemarin. Kini Benny ditahan di Lapas Pancur Batu selama 14 hari ke depan.
"Kemarin sore jam 14.00 WIB ,ditahan di Lapas Pancur Batu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Benny, warga Binjai telah ditetapkan jadi tersangka pemilik atau pengelola lapak judi yang digerebek polisi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Ia dijerat pasal perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi.
"Benny disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan Benny ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya yang telah ditangkap saat penggerebekan yakni berinisial SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J.
"Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212, KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana," sebutnya
(dpw/dpw)