Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya meminta Tim Darurat Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung melakukan upaya pemadaman berlanjut selama 24 jam.
Satreskrim Polres Tabanan memastikan gugatan praperadilan oleh Jero Dasaran Alit tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasusnya yang sedang berlangsung.