Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Enam parpol di Sulsel memenuhi syarat suara untuk mencalonkan.
Sebanyak 45 anggota DPRD Rembang hasil Pileg 2024 resmi dilantik. Ada dua pasangan bapak dan anak yang dilantik bareng di gedung DPRD Rembang hari ini.
Putusan MK mengubah syarat usungan Pilgub Sulsel, memungkinkan Danny-Azhar maju dengan dukungan PDIP dan PKB. Parpol lain juga bisa usung paslon sendiri.
Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.