WA (40), terdakwa kasus pemerkosaan keponaknnya sendiri hingga 17 kali dituntut 18 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.
Dua mahasiswa di Padangsidimpuan, Sumut menipu ratusan mahasiswa di UMTS sekitar Rp 1,2 miliar dengan modus membantu bayar uang kuliah. Keduanya telah divonis.
Hakim MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi 3 tahun penjara. Irfan dan istrinya awalnya divonis 10 tahun atas kasus penipuan.
Polisi segera melimpahkan para tersangka kasus dugaan kecurangan penerimaan PPPK di Batu Bara ke Kejaksaan. Berkas kasus tersebut oleh jaksa dinyatakan lengkap.
M Ramdanu divonis 4 tahun penjara atas pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu. Statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi alasan pengurangan hukuman.