Paman Pemerkosa Keponakan 17 Kali di Mojokerto Dituntut 18 Tahun Penjara

Paman Pemerkosa Keponakan 17 Kali di Mojokerto Dituntut 18 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Jun 2024 15:13 WIB
Paman pemerkosa 17 kali keponakan di Mojokerto
Paman pemerkosa 17 kali keponakan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

WA (40), terdakwa kasus pemerkosaan keponaknnya sendiri hingga 17 kali dituntut vonis 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga membebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap WA digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Made C Buana dan Luqmanulhakim.

Tuntutan kepada WA dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim. Terdakwa menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (WA) kami tuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Alaix setelah sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (27/6/2024).

Alaix menilai, WA terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) junto pasal 76D junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu memerkosa keponakannya sendiri berulang kali. Sebagai paman, seharusnya terdakwa melindungi korban.

ADVERTISEMENT

"Pasal 81 ayat (3) karena terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga. Jadi, maksimalnya 20 tahun penjara," jelasnya.

Tuntutan terhadap WA, lanjut Alaix, sudah mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya, terdakwa paman kandung korban, terdakwa berbelit-belit, tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan cuma satu, terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya.

Penasihat hukum WA, Ilham menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sebab kliennya membantah telah mencabuli korban setiap malam. Menurutnya, terdakwa juga membantah telah menyetubuhi korban.

"Dia (WA) tidak mengakui kalau menyetubuhi korban, kalau mencabuli dia mengakui. Minggu depan kami ajukan pembelaan, dengan kebijaksanaan hakim semoga hukumannya diringankan," tandasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, WA 17 kali menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Lokasinya di rumah terdakwa saat korban menjaga neneknya yang sakit, serta di rumah korban.

WA terakhir kali melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah pelaku dengan korban di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto saling membelakangi.

Ketika itu, WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan gadis yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Sebab kedua orang tuanya sedang bekerja.

Terdakwa pun menarik korban ke dalam kamarnya. Ketika mencabuli korban, WA meminta supaya siswi kelas 2 SMP itu tidak mengadu kepada siapa pun. Pelaku juga berujar kalau sebatas ingin memegang korban.

Diam-diam saat itu, istri WA ikut masuk ke rumah korban. Sebab sang istri curiga dengan gerak-gerik suaminya. Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya.

Keesokan harinya, ayah korban melaporkan WA ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Jumat (5/1) malam.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads