Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Tersangka PPPK Batu Bara ke Jaksa

Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Tersangka PPPK Batu Bara ke Jaksa

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 02 Jul 2024 19:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Jaksa menyatakan berkas kasus dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara telah dinyatakan lengkap. Polisi segera melimpahkan para tersangka ke kejaksaan.

"Terkait Tipikor di Kabupaten Batu Bara, polisi sudah mendapatkan surat pernyataan berkas lengkap atau P21, berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh Kejatisu. Tentu dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/7/2024).

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya, yakni adik Zahir, Faizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi, Senin (5/2).




(mjy/mjy)


Hide Ads