Ketua Kejati Jatim Mia Amiati buka suara terkait putusan hakim Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Mia mengaku kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.
Diketahui, majelis hakim yang menjatuhkan bebas Ronald terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua lalu dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," kata Mia, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia memastikan kejaksaan bakal melakukan upaya hukum kasasi untuk melawan vonis bebas Ronald. Hal itu demi tegaknya keadilan dalam kasus pembunuhan Dini.
"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum Kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujarnya.
Senada, Kepala Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan hakim tutup mata dengan fakta dan bukti yang ada dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald.
"Hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya," tegas Ali.
"Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan," tandas Ali.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(abq/iwd)