Jelang pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor oleh Unsoed, massa mahasiswa menggelar aksi menuntut penuntasan kasus HAM berat masa lalu.
MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi.
Kejagung mencopot sementara Jaksa Pinangki dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Mungkinkah saat bertemu Djoko Tjandra, Pinangki beraksi seorang diri?
Ketua PJI Perwakilan KPK Budhi Sarumpaet mengucapkan selamat atas ditetapkannya Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai guru besar atau profesor bidang hukum pidana.