Predator Pemerkosa Mahasiswi Unsoed Residivis Penipuan di Batam-Jogja

Predator Pemerkosa Mahasiswi Unsoed Residivis Penipuan di Batam-Jogja

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 21 Sep 2024 15:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah) saat konferensi pers kasus pemerkosaan mahasiswi Unsoed, Sabtu (21/9/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah) saat konferensi pers kasus pemerkosaan mahasiswi Unsoed, Sabtu (21/9/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Pelarian pelaku pemerkosaan mahasiswi Unsoed Purwokerto berinisial ND alias OV (44) warga Kabupaten Tangerang, Banten, telah berakhir. Pelaku diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas saat menyewa kos-kosan di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan sebelum terjerat kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini, OV juga pernah mendekam di penjara.

"Pelaku residivis pernah ditangani Polresta Barelang (Batam) dan Yogyakarta," kata Andryansyah saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Sabtu (21/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, di dua wilayah tersebut pelaku melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil.

"Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan, modusnya hampir sama tetapi objeknya di sana mobil. Pura-pura sebagai pembeli dan merekrut beberapa orang untuk membantu kegiatan penipu," terangnya.

ADVERTISEMENT


Andryansyah menyebut pelaku kerap berpindah-pindah tempat usai melakukan kejahatan. Di beberapa tempat pelaku selalu menyewa kos-kosan.

"17 September sekitar pukul 19.00 WIB kita menangkap pelaku di daerah Bogor di dekat Universitas Ibnu Khaldun, pelaku lagi menyewa kos-kosan. Modusnya hampir sama di beberapa TKP yang dilakukan. Dia selalu ngekos setelah berhasil beliau pindah lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku penipuan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku berinisial ND alias OV (44) ini ditangkap dalam pelariannya di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kejadian ini terkait berita viral yang membuat kekhawatiran di lingkungan universitas, yang terjadi diperkirakan dari pertengahan Agustus sampai dengan akhir Agustus 2024, terkait dengan pengaduan mahasiswi sekitar 5 orang yang melaporkan. Akan tetapi saat ini baru kami proses 1 laporan polisi," kata Andryansyah saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Sabtu (21/9).




(rih/ahr)


Hide Ads