Polisi menangkap pelaku pemerkosaan mahasiswi Unsoed Purwokerto berinisial ND alias OV (44) warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kini polisi masih mendalami keterlibatan mahasiswa Unsoed berinisial MRA yang sebelumnya disebut terlibat.
Diketahui, kasus ini awalnya diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kemudian ada laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), berkedok pencarian talent bintang iklan. MRA disebut turut membujuk calon korban untuk mau ikut interview.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan saat ini mahasiswa tersebut masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status dari salah satu mahasiswa di Unsoed (MRA), sampai saat ini baru kami periksa beliau sebagai saksi. Karena peran beliau terkait bujuk rayu, sampai saat ini untuk membantu perekrutan beberapa mahasiswa yang menjadi korban," kata Andryansyah kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024)
Andryansyah melanjutkan, saat ini ada 5 laporan yang masuk pada kasus ini. Hanya 1 yang selanjutnya mengaku sampai diperkosa, sedangkan sisanya baru berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).
MRA disebut Andryansyah tidak terkait dengan 1 korban yang sampai diperkosa oleh tersangka OV.
"Tetapi terkait kasus yang sedang kita proses saat ini, beliau tidak berhubungan secara langsung, tetapi terhadap korban lain yang jadi memang ada peran beliau. Apabila ada perkembangan nanti kita sampaikan," terangnya.
Andryansyah menjelaskan MRA tidak mengetahui jika tersangka OV ingin menyetubuhi beberapa calon korbannya dengan modus pencarian talent iklan. Namun MRA dijanjikan akan diberi uang jika berhasil membujuk calon korban.
"Mereka tidak ada hubungan. Cuma memang dikenalkan salah satu teman MRA untuk membantu merekrut beberapa mahasiswa untuk diajak jadi talent. Selanjutnya MRA tidak tahu, dia tahunya untuk talent saja. Informasinya itu dijanjikan dikasih uang. MRA tidak tahu kalau korban ini akan disetubuhi atau apa," paparnya.
Lebih lanjut, pelaku OV melakukan pemerkosaan terhadap korban karena untuk kesenangan saja. Niat awalnya, pelaku ingin melakukan penipuan jual beli mobil seperti yang sudah pernah dilakukan di Batam dan Jogja.
"Pelaku niatnya memang untuk kesenangan pribadi. Akan tetapi dari informasi tambahan nanti beberapa mahasiswa yang menjadi korban akan dimanfaatkan membantu penipuan jual beli mobil," ungkapnya.
"Seperti yang dilakukan di Batam dan Jogja. Korban yang sudah direkrut nanti dijadikan saudara untuk membantu melakukan kegiatan penipuan mobil tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku penipuan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku berinisial ND alias OV (44) ini ditangkap dalam pelariannya di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Kejadian ini terkait berita viral yang membuat kekhawatiran di lingkungan universitas, yang terjadi diperkirakan dari pertengahan Agustus sampai dengan akhir Agustus 2024, terkait dengan pengaduan mahasiswi sekitar 5 orang yang melaporkan. Akan tetapi saat ini baru kami proses 1 laporan polisi," kata Andryansyah saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Sabtu (21/9).
(rih/rih)