Unsoed Batalkan Kenaikan UKT, Perhitungan Pembayaran Maba Disesuaikan

Unsoed Batalkan Kenaikan UKT, Perhitungan Pembayaran Maba Disesuaikan

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 30 Mei 2024 08:41 WIB
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko. Foto: Dok Pribadi.
Banyumas -

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.

Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.

Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko menyampaikan perihal batas akhir usulan UKT dan IPI ke Kemendikbudristek dan tindak lanjut terhadap surat Dirjen Diktiristek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," kata dia dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2024) pagi.

Ia menambahkan setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan peraturan rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024," terangnya.

Bagi calon mahasiswa baru yang sudah melakukan registrasi, pihaknya akan menyesuaikan perhitungan dengan ketentuan aturan baru.

"Selain itu Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang kelebihan bayar dikembalikan.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, dilihat Selasa (28/5) dilansir detikNews.

Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.




(apl/apl)


Hide Ads