Oknum PNS di Rokan Hulu, Riau berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki tambang pasir dan batu tak berizin alias ilegal di atas kebun sawit.
Menurut Pj Sekda Kabupaten Batang, Ari Yudianto, baru ada lima penambang galian C di Batang yang sudah mengantongi izin. Begini sikap tegas Kapolda Jateng.
Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng menggelar istigasah peringatan 6 tahun menang gugatan izin lingkungan tambang. Mereka berharap pertambangan dihentikan.