Seorang disabilitas di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Basri Hajar (65) ditahan untuk menjalani proses hukum. Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.
"BH melakukan kegiatan pengerukan atau pengambilan pasir laut secara ilegal. Terus mengangkut dan melakukan penjualan," ujar Kasi Pidum Kejari Bulukumba Agus Jayanto kepada detikSulsel, Selasa (16/1/2024).
Agus mengatakan, BH melakukan penambangan secara ilegal di Dusun Basokeng, Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro dari tahun 2014 sampai tahun 2022. Aktivitas tambangnya sempat diberhentikan atas kesepakatan masyarakat, kepolisian, dan pemerintah desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tersangka tetap melakukan pengerukan. Sehingga masyarakat melaporkan masalah itu pada tahun 2022. Penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti, dan tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan aktivitas pertambangan tanpa ada izin," katanya.
"Menurut saksi ahli itu masuk kategori usaha pertambangan yang diwajibkan memiliki izin. Jadi sejak tahun 2009 tidak ada lagi istilahnya tambang galian c," sambung Agus.
Saat ditanyakan kondisi fisik tersangka, Agus mengakui bahwa tersangka merupakan disabilitas. Dia juga termasuk masyarakat kategori menengah ke atas.
"Tersangka ini disabilitas secara fisik. Bentuk tubuhnya saja yang bungkuk, dan tidak menghalangi untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari. Tersangka juga masuk kategori masyarakat menengah ke atas. Rumahnya bertingkat, punya mobil, pernah umroh, dia juga sebagai penyalur pupuk subsidi," bebernya.
Agus menambahkan, tersangka mempekerjakan satu orang sebagai buruh menggali pasir dan mengantar. Tersangka menjual satu mobil pikap pasir kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Ada satu buruh yang dipekerjakan, pasir satu rek harganya Rp 100 ribu sampai 200 ribu. Saat ini setelah kami serah terima tersangka dan barang bukti, sisa menunggu untuk dirampungkan dan diserahkan ke pengadilan untuk sidang karena pelaku sudah ditahan di Lapas Bulukumba," jelasnya.
Diketahui, Basri viral di media sosial usai dinarasikan sebagai penyandang disabilitas fisik dan tunarungu. Dalam unggahan yang beredar, Basri disebut ditahan tanpa diketahui kejelasan soal kasus yang menjeratnya.
(ata/sar)