5 Penambang Emas Ilegal Asal Jawa Tengah Dibekuk di Merangin

Jambi

5 Penambang Emas Ilegal Asal Jawa Tengah Dibekuk di Merangin

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jan 2024 16:01 WIB
Lokasi penambangan emas ilegal di Merangin, Jambi.
Lokasi penambangan emas ilegal di Merangin, Jambi. Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

Polres Merangin mengamankan 5 penambang emas ilegal. Kelimanya diamankan di lokasi penambangan di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan penindakan yang dilakukan tim Satreskrim itu berawal dari keresahan masyarakat sekitar terkait masih adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di daerahnya," kata Ruri, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri menerangkan penindakan aktivitas penambangan liar menggunakan mesin diesel itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mulyono langsung melakukan penyelidikan terkait aktivitas penambangan di Dusun Baru, Kecamatan Tabir.

Sampai penyelidikan di TKP, polisi mendapati 5 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitasnya. Kelimanya langsung dibekuk polisi.

ADVERTISEMENT

"Tak ingin target melarikan diri, Personel Polres Merangin pun berhasil mengamankan 5 orang pelaku," ujarnl Ruri.

Kelima pelaku yang diamankan itu merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30).

"Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin," tuturnya.

Ruri mengatakan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan.

"Oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining," tegasnya.

Saat ini kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads