Islam membolehkan laki-laki memiliki istri lebih dari satu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan poligami dalam surat An Nisa ayat 3.
Surah An Nur ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina yang belum menikah untuk didera atau dicambuk seratus kali di muka umum dan diasingkan.