Pelanggaran administrasi Pemilu dapat terjadi dalam agenda pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini membuat jalannya Pemilu menjadi tidak sah.
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.