Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, Syarat hingga Dokumen Diperlukan

Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, Syarat hingga Dokumen Diperlukan

Nur Ainun - detikSulsel
Jumat, 27 Jan 2023 15:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Pantarlih Pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar -

Pantarlih Pemilu 2024 adalah petugas pemutakhiran data pemilih. Anggota Pantarlih akan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya.

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Selain PPS dan PPLN, juga ada anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Gaji ini akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugas.

Untuk besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp 1.000.000 setiap bulannya. Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total yang akan diperoleh mencapai Rp 2.000.000 per petugas.

ADVERTISEMENT

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini sama seperti Pilkada 2020 lalu. Sebelumnya, pada 2019, Pantarlih digaji atau dihonor sebesar Rp 800 ribu.

Masa Kerja Pantarlih

Telah disebutkan sebelumnya, masa kerja Pantarlih sekitar dua bulan. Yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Meski begitu, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota. Tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.

Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar mesti menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja setiap pendaftar.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, haruslah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

  1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ini sebenarnya bisa didapatkan melalui KPU Kabupaten/Kota domisili masing-masing calon pendaftar. Namun form surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 juga bisa didapatkan melalui situs resmi KPU domisili.

Klik format surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 di sini

Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir situs KPU, berikut ini contoh format surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024:

SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS*) UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jenis Kelamin : .............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ........................, ............................../......... Tahun
Pekerjaan/Jabatan : .............................................................................
Alamat : ............................................................................. .............................................................................

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota Pantarlih Pemilu Kota Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kelurahan/Desa Paropo:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Pantarlih KPU Kota Makassar.

Di bawah surat tersebut pendaftar dapat melengkapi dengan tanggal dibuatnya surat tersebut beserta tanda tangan yang membuat pernyataan. Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 20224 juga disertai dengan materai senilai Rp 10.000.

Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar Pantarlih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Salah satunya daftar riwayat hidup. Nah, bagi calon peserta yang bingung untuk membuat daftar riwayat hidup, berikut contoh format yang dapat digunakan.

Contoh Format

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KOTA/KABUPATEN .....

KECAMATAN.........

1. Nama:...........

2. Jenis Kelamin: Laki-Laki/Perempuan *)

3. Tempat Tgl Lahir/Usia:........../....Tahun

4. Pekerjaan/Jabatan:...........

5. Alamat:...........

6. Status Perkawinan:...........

a. Belum/Sudah/Pernah Kawin *)
b. Nama Istri/Suami:...........
c. Jumlah Anak:...........

7. Riwayat Pendidikan:

a. SD:..........., Lulus Tahun:....
b. SMP:..........., Lulus Tahun:....
c. SMA/SMK:..........., Lulus Tahun:....
d. Diploma:..........., Lulus Tahun:....
e. Sarjana:..........., Lulus Tahun:....
f. Magister:..........., Lulus Tahun:....
g. Doktor:..........., Lulus Tahun:....

8. Pengalaman Pekerjaan:

a. Khusus Kepemiluan:

1) ..........., Tahun:....
2) ..........., Tahun:....
3) ..........., Tahun:....

b. Non Kepemiluan:

1) ..........., Tahun:....
2) ..........., Tahun:....
3) ..........., Tahun:....

9. Karya Tulis/Publikasi:

a. Khusus Kepemiluan:

1) ..........., Tahun:....
2) ..........., Tahun:....
3) ..........., Tahun:....


b. Non Kepemiluan:

1) ..........., Tahun:....
2) ..........., Tahun:....
3) ..........., Tahun:....

10. Pengalaman Organisasi

Nama Organisasi Jabatan Periode Aktif
............ ........... ....-.... Tahun
............ ........... ....-.... Tahun
............ ........... ....-.... Tahun
............ ........... ....-.... Tahun

11. Lain-lain
......................................
......................................
......................................
......................................
......................................
......................................
......................................

Demikian daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

..............., ........................ 2023


Yang membuat pernyataan,
(.................................)

Catatan: *) coret yang tidak perlu




(asm/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads