Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Buka hingga 31 Januari, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Buka hingga 31 Januari, Ini Cara Daftarnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 28 Jan 2023 10:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 26 Januari dan masih akan dibuka hingga 31 Januari 2023 mendatang. Bagi yang berminat mendaftarkan diri, informasi mengenai cara daftar Pantarlih 2024 telah dirangkum di bawah ini.

Untuk diketahui, Pantarlih merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai namanya, Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran data untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal-hal yang berkaitan dengan Pantarlih ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih 2024, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Cara daftar Pantarlih ini pun terbilang cukup mudah, pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang nantinya akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.

Adapun cara daftar Pantarlih 2024 yaitu peserta harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Sebelum mendaftarkan diri sebagai Pantarlih 2024, perlu juga diketahui syarat pendaftarannya. Sebaiknya pendaftar memastikan telah memenuhi syarat pendaftaran Pantarlih. Adapun syarat-syaratnya, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Setelah memastikan memenuhi syarat, selanjutnya pendaftar dapat menyiapkan kelengkapan berkas. Adapun dokumen persyaratan untuk mendaftar Pantarlih 2024, yaitu:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Selain persyaratan di atas, ada juga persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik. Adapun ketentuan persyaratan berkas tambahan, yaitu:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Perlu diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Untuk mendapatkan formatnya, pendaftar dapat mengaksesnya melalui website KPU domisili masing-masing.

Nah, itulah tadi cara daftar Pantarlih 2024 beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat!




(urw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads