Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 hingga PPS serta Santunan Kecelakaan Kerja

Daftar Gaji Pantarlih Pemilu 2024 hingga PPS serta Santunan Kecelakaan Kerja

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Minggu, 29 Jan 2023 16:59 WIB
DP4 adalah data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap pemilih wajib memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar -

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode pemilu pada tahun 2019. Lantas berapa besaran gaji Pantarlih dan petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024?

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepualauan Riau.

  1. KPPS: Rp 1.200.000
  2. KPPS: Rp 1.100.000
  3. Ketua PPK: Rp 2.500.000
  4. Anggota PPK: Rp 2.200.000
  5. Ketua PPS: Rp 1.500.000
  6. Anggota PPS: Rp 1.300.000
  7. Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

ADVERTISEMENT

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  2. Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
  3. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  4. Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang



(alk/hmw)

Hide Ads