Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 bisa didownload untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih akan berperan dalam melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Sementara pelantikan akan berlangsung pada 6 Februari 2023.
Nah, untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, salah satunya surat pernyataan. Berikut ini link download surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024:
Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024
Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ini sebenarnya bisa didapatkan melalui KPU Kabupaten/Kota domisili masing-masing calon pendaftar. Namun form surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 juga bisa didapatkan melalui situs resmi KPU domisili.
Klik format surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 di sini
Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024
Dilansir situs KPU, berikut ini contoh format surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024:
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS*) UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jenis Kelamin : .............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ........................, ............................../......... Tahun
Pekerjaan/Jabatan : .............................................................................
Alamat : ............................................................................. .............................................................................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota Pantarlih Pemilu Kota Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kelurahan/Desa Paropo:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Pantarlih KPU Kota Makassar.
Di bawah surat tersebut pendaftar dapat melengkapi dengan tanggal dibuatnya surat tersebut beserta tanda tangan yang membuat pernyataan. Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 20224 juga disertai dengan materai senilai Rp 10.000.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Pantarlih memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
(asm/alk)