Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Buka hingga Pengumuman

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Buka hingga Pengumuman

Nur Ainun - detikSulsel
Sabtu, 28 Jan 2023 05:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pantarlih Pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023. Pantarlih akan berperan melakukan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT).

Lantas, apa itu Pantarlih? Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Aturan mengenai Pantarlih telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir situs resmi KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 diselenggarakan mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ialah sekitar dua bulan. Masa kerja dimulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Kendati demikian, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota. Tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melakukan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar mesti menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja setiap pendaftar.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, haruslah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan apabila:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.


(asm/alk)

Hide Ads