Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tak melakukan pelanggaran dalam bertugas. Dia berjanji menindak tegas bawahannya yang melanggar aturan.
Polres Sekadau amankan pria berinisial S (33) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap adik iparnya. Pelaku ditangkap setelah laporan kakak korban.