Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) keluarkan aturan perpisahan atau wisuda bagi murid SMA/SMK/SLB lulusan 2025/2026. Bukan di hotel atau gedung, pelaksanaan perpisahan/wisuda harus diadakan di lingkungan sekolah sendiri.
Melalui Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE, Disdik menyebut aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Pancawaluya. Dengan demikian, sekolah harus memastikan berbagai hal dalam pelaksanaan perpisahan murid tahun 2025/2026.
"Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, sederhana, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik/orang tua," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto dikutip melalui postingan Instagram Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpisahan Digelar di Sekolah
Disdik menyebut, kegiatan perpisahan/wisuda/penamaan lainnya perlu dilaksanakan secara sederhana. Kegiatan yang digelar harus mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi pada murid.
Bukan di hotel atau gedung mewah, kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
"Untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu," jelas Purwanto.
Selama kegiatan berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Namun, jika perpisahan diselenggarakan oleh siswa/komite, sekolah diminta memberikan dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana-prasarana.
Disdik juga meminta agar sekolah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan tersebut. Sekolah juga bisa bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar oleh murid.
Ketentuan Bagi Sekolah Swasta
Aturan ini pada dasarnya ditekankan bagi satuan pendidikan yang ada di bawah Disdik Jabar (sekolah negeri). Untuk itu, ada penyesuaian bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Ketentuan kegiatan disebut bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kesederhanaan.
ASN yang Melanggar Disanksi
SE ini adalah bagian kebijakan yang harus dipatuhi ASN. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang diberikan bisa bersifat teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja dalam jangka waktu tertentu, hingga yang berat berkaitan dengan penurunan jabatan sampai pemberhentian. Jadi, perhatikan bapak-ibu guru memahami hal ini ya!
Demikianlah informasi soal aturan perpisahan/wisuda murid SMA/SMK/SLB Jabar. Pastikan acara yang diselenggarakan sesuai ya detikers!
(det/nah)











































