Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Panitikismo bersama Satpol PP melakukan penutupan Hotel di Pucung, Girisubo, Gunungkidul. Penutupan dilakukan karena keberadaan hotel melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemanfaatan tanah Kalurahan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan penutupan hotel tersebut berlangsung kemarin, Senin (4/5) siang. Hal tersebut mengacu hasil monitoring Dispertaru DIY, Panitikismo hingga Satpol PP.
"Tindak lanjut dari monitoring dan pengawasan Dispertaru DIY dan Panitikismo salah satunya ditemukan pemanfaatan tanah kalurahan yang tidak sesuai peruntukannya, yaitu di Kalurahan Pucung, Girisubo," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Satpol PP menjadi pelaksana di lapangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Mengingat kewenangan pemanfaatan tanah kalurahan yang berstatus Sultan Ground (SG) ada di tangan Dispertaru DIY hingga Panitikismo.
"Jadi ada tanah kalurahan yang didirikan sebuah bangunan yang berupa hotel, yang dimanfaatkan untuk hotel. Makanya kemarin itu dari Dispertaru DIY sampai Panitikismo hadir ke sana, kemudian Satpol PP diminta untuk hadir menyaksikan dan mendampingi saat penutupan Hotel Suling Indah itu," ujarnya.
Sumarno juga mengungkapkan, dasar penutupan hotel tersebut adalah Pergub No. 24 Tahun 2024. Adapun isi Pergub itu berupa tanah kalurahan tidak boleh didirikan bangunan yang pemanfaatannya untuk hotel, kemudian hunian, kemudian guest house dan lainnya.
"Dan Itu memang ditutup seterusnya kalau pemanfaatannya masih seperti itu," ucapnya.
Terkait apakah ke depannya ada lagi penutupan bangunan karena pemanfaatan tanah kalurahan tidak sesuai peruntukannya, Sumarno mengaku kewenangan soal tanah tersebut ada di Dispertaru DIY dan Panitikismo. Namun, Satpol PP tetap melakukan monitoring dan pengawasan tanah kalurahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Untuk monitoring dan pengawasan itu akan dilakukan secara terus-menerus. Artinya monitoring pengawasan itu tidak hanya hari kemarin itu saja atau satu tempat itu saja. Nah, karena itu regulasi, itu akan diberlakukan bagi siapa pun dan jika memang ditemukan ada pelanggaran yang sama, itu akan juga diperlakukan yang sama," katanya.

Komentar Terbanyak
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi