Larangan Motor Parkir di Tepi Jalan Kayutangan Masih Sering Dilanggar

Larangan Motor Parkir di Tepi Jalan Kayutangan Masih Sering Dilanggar

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 03 Mei 2026 19:45 WIB
Petugas Dinas Perhubungan mengangkut motor yang parkir di tepi koridor Kayutangan
Petugas Dinas Perhubungan mengangkut motor yang parkir di tepi koridor Kayutangan. (Foto: Istimewa)
Malang -

Dinas Perhubungan Kota Malang masih sering menemukan sepeda motor parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan. Padahal larangan parkir sepeda motor di tepian koridor Kayutangan sudah diberlakukan sejak Januari 2026.

Peringatan hingga penindakan telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan berulangkali. Terbaru, pada Sabtu 2 Mei 2026 malam, pihak Dinas Perhubungan Kota Malang menemukan puluhan sepeda motor parkir di tepian koridor Kayutangan.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa ada sebanyak 21 sepeda motor ditertibkan dalam semalam. Motor-motor itu diketahui merupakan milik warga luar daerah dan warga Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami lakukan penertiban terhadap pelanggaran kendaraan yang parkir di kanan jalan. Dalam penertiban itu, ditemukan sebanyak 21 sepeda motor yang melanggar," kata Rahmat, Minggu (3/5/2026).

Rahmat menyampaikan bahwa dari 21 sepeda motor, 15 diantaranya langsung teridentifikasi pemiliknya. Sedangkan untuk 6 sepeda motor lain terpaksa diangkut petugas Dinas Perhubungan Kota Malang menggunakan truk karena tidak diketahui pemiliknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi 15 motor teridentifikasi pemiliknya lalu kami tegur dan kami minta dipindahkan ke gedung parkir. Sedangkan 6 motor lainnya terpaksa diangkut, karena setelah ditunggu tak kunjung datang pemiliknya, namun kini sudah kami kembalikan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Dinas Perhubungan dari pemilik motor, mereka memilih parkir di tepi jalan karena lokasi yang dekat dengan tujuan. Ada juga yang berdalih tidak mengetahui jika sepeda motor dilarang parkir di tepi koridor Kayutangan.

"Para pelanggar ini berasal dari luar dan dalam kota, dan mereka parkir di situ dengan alasan dekat dengan tempat tujuan. Mereka juga berdalih, tidak tahu adanya rambu larangan parkir," ungkap Rahmat.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat meminta agar Perda Parkir serta aturan pendukungnya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dapat segera disahkan. Sehingga, penindakan secara tegas bisa dilakukan dan pelanggar juga jera dan tidak akan mengulangi lagi.

"Perda parkir belum diundangkan dan yang bisa menindak adalah Satpol PP terkait ranah tipiring, sedangkan penindakan denda administratif masih menunggu Perwal. Apabila semuanya telah disahkan, maka kami akan langsung sosialisasi dan menggelar operasi rutin gabungan bersama TNI, Polisi dan Satpol PP untuk menindak parkir liar," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads