Tanah merupakan aset berharga yang harus dijaga dan diperhatikan status kepemilikannya. Sebab kalau lengah, pemilik tanah berpotensi bergelut dengan kasus sengketa kepemilikan.
Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa tanah merupakan perselisihan antara beberapa pihak terkait tanah. Sengketa bisa berhubungan dengan hak kepemilikan, klaim ganda atas tanah yang sama, batas tanah tak jelas, hingga penggunaan lahan bertentangan dengan peraturan.
Lalu, apa saja yang bisa bikin tanah rawan jadi sengketa? Berikut ini penjelasannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Sengketa Tanah
Inilah penyebab tanah bisa terjadi sengketa.
1. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah
Sebagian pemilik tanah tidak tahu posisi bidang tanahnya sehingga berisiko terjadi sengketa. Pemilik perlu mengecek bidang tanah ketika pembelian serta memeliharanya.
2. Bidang Tanah Tidak Dipelihara
Tanah yang belum bersertifikat dan tidak dipelihara bisa menjadi sasaran orang tak bertanggungjawab. Tanpa sertifikat, akan ada kekosongan peta digital. Alhasil, orang jahat dapat mendaftarkan tanah tersebut sehingga mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan.
3. Pembagian Warisan
Lahan tersebut juga dapat diperebutkan antara ahli waris yang berbeda. Biasanya kejadian ini akibat tidak ada kesepakatan terbaik pembagian tanah warisan.
4. Melanggar Batas Bidang Tanah
Selain itu, tanah menjadi bisa jadi sengketa kalau pemilik melanggar batas bidang tanah. Contohnya pemilik membuat bangunan melampaui bidang tanah miliknya.
5. Ketidakjelasan Kepemilikan
Kepemilikan dan batas tanah yang tidak jelas atau tidak didokumentasi dapat menimbulkan sengketa. Sengketa terjadi saat lebih dari satu pihak mengklaim tanah tersebut.
6. Belum Beralih Sepenuhnya ke Sistem Digital
Sertifikat tanah yang masih manual sampai batas waktu tertentu belum sepenuhnya masuk data peta digital. Sementara itu, kantor pertanahan sudah menerapkan sistem digital. Dikhawatirkan hal itu malah menjadi penyebab sengketa.
7. Penjualan Tidak Sah
Selanjutnya, sengketa dapat terjadi ketika sebidang tanah dijual oleh orang yang tak memiliki hak, misalnya akibat penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi. Nah, kondisi ini membuat pemilik berisiko menghadapi sengketa.
Itulah ciri-ciri tanah berisiko kena sengketa. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)











































