Jangan Abai! 7 Hal Ini Bikin Tanah Bisa Kena Sengketa

Jangan Abai! 7 Hal Ini Bikin Tanah Bisa Kena Sengketa

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 05 Mei 2026 15:30 WIB
Ilustrasi patok batas tanah.
Ilustrasi Patok Batas Tanah Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Tanah merupakan aset berharga yang harus dijaga dan diperhatikan status kepemilikannya. Sebab kalau lengah, pemilik tanah berpotensi bergelut dengan kasus sengketa kepemilikan.

Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa tanah merupakan perselisihan antara beberapa pihak terkait tanah. Sengketa bisa berhubungan dengan hak kepemilikan, klaim ganda atas tanah yang sama, batas tanah tak jelas, hingga penggunaan lahan bertentangan dengan peraturan.

Lalu, apa saja yang bisa bikin tanah rawan jadi sengketa? Berikut ini penjelasannya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Sengketa Tanah

Inilah penyebab tanah bisa terjadi sengketa.

1. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah

Sebagian pemilik tanah tidak tahu posisi bidang tanahnya sehingga berisiko terjadi sengketa. Pemilik perlu mengecek bidang tanah ketika pembelian serta memeliharanya.

ADVERTISEMENT

2. Bidang Tanah Tidak Dipelihara

Tanah yang belum bersertifikat dan tidak dipelihara bisa menjadi sasaran orang tak bertanggungjawab. Tanpa sertifikat, akan ada kekosongan peta digital. Alhasil, orang jahat dapat mendaftarkan tanah tersebut sehingga mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan.

3. Pembagian Warisan

Lahan tersebut juga dapat diperebutkan antara ahli waris yang berbeda. Biasanya kejadian ini akibat tidak ada kesepakatan terbaik pembagian tanah warisan.

4. Melanggar Batas Bidang Tanah

Selain itu, tanah menjadi bisa jadi sengketa kalau pemilik melanggar batas bidang tanah. Contohnya pemilik membuat bangunan melampaui bidang tanah miliknya.

5. Ketidakjelasan Kepemilikan

Kepemilikan dan batas tanah yang tidak jelas atau tidak didokumentasi dapat menimbulkan sengketa. Sengketa terjadi saat lebih dari satu pihak mengklaim tanah tersebut.

6. Belum Beralih Sepenuhnya ke Sistem Digital

Sertifikat tanah yang masih manual sampai batas waktu tertentu belum sepenuhnya masuk data peta digital. Sementara itu, kantor pertanahan sudah menerapkan sistem digital. Dikhawatirkan hal itu malah menjadi penyebab sengketa.

7. Penjualan Tidak Sah

Selanjutnya, sengketa dapat terjadi ketika sebidang tanah dijual oleh orang yang tak memiliki hak, misalnya akibat penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi. Nah, kondisi ini membuat pemilik berisiko menghadapi sengketa.

Itulah ciri-ciri tanah berisiko kena sengketa. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads