PNS Guru Curhat Terzalimi-Dipecat, Bupati Jombang: Tak Pernah Ajukan Mutasi

PNS Guru Curhat Terzalimi-Dipecat, Bupati Jombang: Tak Pernah Ajukan Mutasi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 21:20 WIB
Bupati Jombang Warsubi
Bupati Jombang Warsubi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

PNS guru, Yogi Susilo Wicaksono (40) merasa dizalimi dengan dipaksa mengajar di sekolah terpencil dalam kondisi cedera serius meskipun berulang kali telah mengajukan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Bupati Jombang Warsubi menyebut Yogi tidak pernah mengajukan mutasi, serta pemecatannya sesuai aturan.

Warsubi menegaskan, pemberian sanksi disiplin berat kepada Yogi melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS itu melalui kajian Disdikbu, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Pemerintahan, serta Bagian Hukum Setda Jombang.

Ketika draf surat keputusan (SK) pemecatan Yogi diajukan kepada dirinya, Warsubi tidak serta merta menandatangani surat tersebut. Sebab ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. Namun, hasilnya tetap sama. Sehingga pihaknya harus menegakkan disiplin PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu menegakkan bagaimana guru-guru di Kabupaten Jombang ini bisa mendidik anak-anak kita dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tentunya guru-guru ini harus tetap bisa mengabdi kepada masyarakat Jombang. Dalam hal ini, bagaimana pun penegakan tetap kami lakukan dengan sebaik-baiknya, tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku," tegasnya kepada wartawan di kantor DPRD Jombang, Senin (4/5/2026).

Dalam kasus ini, Yogi mengaku berulang kali mengajukan mutasi ke Disdikbud Jombang agar ditugaskan ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Karena ia mengalami cedera tulang punggung serius akibat kecelakaan sekitar tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Namun, Warsubi menampik pengakuan Yogi. Menurutnya, guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang itu tidak pernah mengajukan mutasi.

"Pengajuan tidak pernah ada, baik pengajuan cuti tidak pernah ada, pengajian izin tidak ada, pengajuan untuk minta pindah juga tidak pernah ada," jelasnya.

Warsubi menambahkan, Pemkab Jombang selama ini memberikan kompensasi kepada para guru yang mengajar di desa terpencil.

"Di daerah terpencil itu ada kompensasinya, yaitu ada penambahan Rp 1 juta setiap bulannya. Kalau TPPG dari pusat, kalau daerah terpencil ada penambahan kompensasi dari Pemkab Jombang," tandasnya.

Sebelumnya, Yogi mengabdi sebagai guru sejak 2007 silam. Awalnya ia mengajar di SDN Pojok Klitih 2, Kecamatan Plandaan. Bapak 2 anak ini diangkat menjadi PNS Pemkab Jombang tahun 2010 dan ditugaskan mengajar di SDN Jipurapah 2. Masalah kesehatan pun menghampirinya sekitar 6 tahun kemudian.

Tahun 2016, Yogi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang atau saraf terjepit. Menurut dokter, ia menderita penyempitan tulang belakang nomor 4, 5 dan 6 yang tak bisa disembuhkan total. Ia harus menghindari faktor pemicu kambuh, seperti perjalanan jauh dengan medan berat dan duduk terlalu lama.

Sehingga tahun 2019, ia dimutasi ke SDN Karang Mojo 2, Kecamatan Plandaan. Sebab perjalanan dari rumahnya di Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang ke SDN Jipurapah 2 memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan berliku, makadam, serta naik turun bukit.

Namun, tahun 2023 Yogi dikembalikan ke SDN Jipurapah 2. Sehingga pada Juli 2024, cederanya kambuh sampai ia jarang masuk kerja. Ia mengaku sudah berulang kali mengajukan mutasi ke Disdikbud Jombang agar bisa mengajar di sekolah yang lebih dekat. Namun, permohonannya tak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, Yogi 2 kali dipanggil Disdikbud Jombang pada Februari dan akhir Juni 2025. Sampai ia dijatuhi sanksi disiplin sedang pada 22 Juni 2025 berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sehingga sejak Juli 2025 ia memaksakan dirinya rajin mengajar di SDN Jipurapah 2. Ia juga rajin mengirim video ke Disdikbud dan BKPSDM Jombang sebagai bukti dirinya disiplin bekerja.

Hanya saja sejak rajin mengajar itu, Yogi enggan mengisi buku absensi manual di SDN Jipurapah 2. Karena ia merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi di sekolah tersebut. Meskipun tidak pernah mengisi absensi, bapak 2 anak ini menegaskan kalau dirinya rajin mengajar. Ia tak menyangka aksi protesnya ini bakal berbuntut panjang.

Pengabdian Yogi sebagai guru pun diakhiri pada 18 April 2026. Bupati Jombang, Warsubi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepadanya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026. Ia dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi disiplin berat terhadap Yogi sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18906/R-AK.02.03/SD/F.II1/2026 tanggal 9 April 2026.

Dalam SK Bupati Jombang tersebut, Yogi dipecat karena terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2025. Sehingga ia dinilai melanggar ketentuan Bab II Kewajiban dan Larangan pada Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 4 huruf c dan huruf f, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Bagi Yogi, pemecatan tersebut tidak adil bagi dirinya. Ia berencana mengajukan banding ke BPASN. Apabila gagal, ia bakal menggugat SK Bupati Jombang ke PTUN.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads